Lurah Tanah Grogot bersama staf menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.
Rapat ini membahas langkah-langkah koordinasi lanjutan terkait penertiban pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Paser yang digunakan tanpa izin, khususnya pada beberapa titik yang berada di wilayah Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Tepian Batang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Tanah Grogot, dan Ketua RT 09 RW 06 Kelurahan Tanah Grogot, bersama unsur perangkat daerah lainnya.
Semoga melalui koordinasi yang baik, proses penataan dan pemanfaatan aset pemerintah dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.