Lurah Tanah Grogot bersama Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan staf Kelurahan Tanah Grogot menghadiri Rapat Koordinasi tindak lanjut penertiban pemanfaatan aset tanah Pemerintah secara ilegal oleh pihak lain, yang dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Paser, pada Senin, 29 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas upaya penertiban pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Daerah, khususnya pada sejumlah titik lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Tanah Grogot. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman, sinergi, serta langkah bersama antar perangkat daerah dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Lurah Tanah Grogot beserta jajaran menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kelurahan Tanah Grogot dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset daerah, serta menjaga pemanfaatan aset pemerintah agar tepat guna dan memberikan manfaat bagi masyarakat.