Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah untuk Koperasi Daerah Merah Putih, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan kelembagaan koperasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Tanah Grogot, bersama para pemangku kepentingan terkait. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kelurahan terhadap pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan koperasi dapat terus terjalin dengan baik guna mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
Rabu, 17 Des 2025