Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut dari edaran Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/24/DLH/VIII Tahun 2024 Tentang Pembentukan Bank Sampah di Lingkungan Perkantoran,Masyarakat dan Sekolah
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan untuk disetiap lingkungan RT dapat termotivasi membentuk bank sampah dalam rangka mengurangi pembuangan sampah ke TPA dan dapat melakukan pemilahan sampah dimulai dari rumah tangga serta dapat memberikan manfaat ekomoni bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih,sehat,asri.